Menu Tutup

Usai 2 Kali Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Usai 2 Kali Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

BERITA FILM TERBARU – Usai 2 Kali Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo. KPK memastikan Muhdlor bakal hadir dalam pemeriksaaan kali ini, Selasa (7/5).

“Informasi yang kami terima, hari ini (7/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Setelah drama Gus Muhdlor yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, KPK tetap memberikan kesempatan kepada Bupati Sidoarjo itu agar dapat menjelaskan perkara korupsi yang menjerat dia.

Sebab pada jadwal pemeriksaan terkahir kalinya pada Jumat (3/5) Muhdlor tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Lalu pada pemeriksaan sebelumnya juga, dia absen dengan alasan sakit.

“Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik,” pungkas Ali.

Siap Jemput Paksa

Ali juga menegaskan tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya paksa terhadap Muhdlor bila nantinya tidak akan kooperatif selama pemeriksaan penyidik antirasuah.

“Sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan Penyidik,” tutur Ali.

Kemudian, Ali juga menambahkan, terkait dengan proses gugatan praperadilan mantan politikus asal PKB itu tidak akan menganggu pengusutan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN lingkup BPPD Sidoarjo.

Dugaan Potong Insentif ASN

Dalam perkara ini, Muhdlor diduga telah melakukan pemotongan dana insentif ASN senilai total Rp2,7 miliar. Pemotongan itu dilakukan secara sepihak oleh dimana besaran potongannya 10-30 persen.

Total sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, diantaranya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati; Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono; dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *