BERITA FILM TERBARU – Berhasil Tipu 80 Orang, Calo Tenaga Kerja Diringkus Personel Polres Serang. Seorang calo tenaga kerja yang beroperasi di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang. Pelaku berinisial IM (29). Korbannya mencapai 80 orang dengan nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp331 juta.
“Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 telah melakukan penipuan terhadap korban kurang lebih 80 orang,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat, (12/7/2024).
Setiap korban yang dijanjikan bisa masuk kerja ke perusahaan di Kabupaten Serang, harus membayar uang ke pelaku IM dengan nilai yang berbeda-beda. Korban calo tenaga kerja terbaru yang berani melapor ada dua orang, yakni Lemi dan Syarief. Mereka dijanjikan masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang jika membayar Rp16 juta.
Tergiur bisa masuk kerja dengan cara cepat, mereka pun menyiapkan uang tanda jadi sebesar Rp1,5 juta. Setelah satu pekan tidak ada kabar, mereka pun menanyakan kelanjutan pekerjaan tersebut. Kemudian pelaku IM meminta tambahan uang sebesar Rp3,5 juta lagi ke para korban dengan dalih agar mempercepat proses mereka masuk kerja secara instan.
“Karena percaya, korban mentransfer uang tambahan DP tersebut kepada saudari IM, Kemudian korban dibuatkan surat perjanjian kerja dan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangi oleh saudari IM,” terangnya.
Uang Dipakai Kebutuhan Harian Pelaku
Setelah ditunggu hingga satu bulan, korban tidak juga dipanggil untuk menjalani tes maupun masuk kerja. Kesal merasa kena tipu, kedua korban pun meminta uang itu dikembalikan. Nahas, uang yang telah di setorkan ke pelaku IM ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, membayar hutang ke rentenir hingga membeli peralatan elektronik.
Kemudian kedua korban membuat laporan ke Polres Serang atas dugaan penipuan. Kini, ibu muda itu sudah berada di balik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk tersangka IM telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat, (11/7/2024).