BERITA FILM TERBARU – Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton. Pengusaha asal Surabaya Budi Said dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas sebanyak 1,1 ton.
Budi terbukti melakukan rekayasa transaksi emas milik PT Antam, sebuah BUMN, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Majelis hakim menyatakan Budi Said bersalah atas tindakan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam, yang setara dengan nilai Rp 35,08 miliar. Jika tidak dapat membayar, harta benda milik Budi Said akan disita dan dilelang.
“Sebagai pidana tambahan, Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam, yang nilainya mencapai Rp 35,53 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas hakim.
Budi Said dinyatakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).