BERITA FILM TERBARU – Top! Ekspor Tuna Indonesia ke Jepang Bebas Bea Masuk. Jakarta Ekspor tuna dari Indonesia dan beberapa jenis produknya akhir mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ke Jepang. Hal ini dinilai bisa meningkatkan daya saing hingga investasi tuna di Indonesia.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo mengatakan ada 4 pos tarif yang diatur mendapat bea masuk 0 persen.
Adapun rincian produk dimaksud meliputi 4 pos tarif, yaitu Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099).
Pembebasan tarif tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia – Japan Economic Partnership (IJEPA) oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada 8 Agustus 2024.
Budi menyebut untuk 2 produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.
“Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS),” urai Budi.
Produk Lainnya
Dalam kesempatan ini, Budi menyampaikan selain 4 pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0 persen untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang.
Antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku. Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara.
“Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya,” tutur Budi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Tuna. Pencanangan tersebut, melalui branding seafood Indonesia yang safe, eco-friendly, dan sustainable diharapkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders dapat semakin memperkuat akses pasar dan manfaatnya, baik bagi masyarakat Indonesia khususnya maupun masyarakat global pada umumnya.
Tuna hingga Cakalang dari Indonesia Bebas Bea Masuk ke Jepang
Sebelumnya, Indonesia dan Jepang menandatangani Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada Kamis (8/8/2024) di Jakarta.
Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui konferensi video oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Jakarta, dan Menteri Luar Negeri Jepang Kamikawa Yoko di Tokyo, Jepang.
“Saya bersama Menlu Jepang menandatangani Protokol Perubahan IJEPA. Hari ini bersejarah karena Indonesia dan Jepang telah menyempurnakan dan memperbarui Perjanjian IJEPA agar lebih modern,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Kamis (8/8/2024).
Mendag Zulkifi Hasan menjelaskan, cakupan Protokol Perubahan IJEPA meliputi amandemen serta peningkatan komitmen untuk bab perdagangan barang, perdagangan jasa termasuk niaga elektronik (e-commerce), pergerakan orang perseorangan (Movement of Natural Persons/MNP), kerjasama, kekayaan intelektual, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mendag menyampaikan, untuk perdagangan barang, Jepang akan memperbaiki akses pasar untuk 112 pos tarif produk Indonesia. Produk tersebut antara lain, produk segar dan olahan ikan termasuk tuna, cakalang, lobster dan kerang; buah-buahan. Lalu makanan dan minuman, serta bahan kimia organik.
Sedangkan, Indonesia akan memperbaiki akses pasar untuk 25 pos tarif produk Jepang, antara lain, produk besi dan baja, serta otomotif.
Perdagangan Jasa
Sementara untuk perdagangan jasa, kedua pihak sepakat memperluas akses pasar bidang perbankan serta mengembangkan kapasitas di bidang real estate dan transportasi. Indonesia dan Jepang juga menyepakati bab e-commerce untuk memfasilitasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik.
Untuk MNP, kedua negara sepakat menambah masa kerja perawat dan pengasuh (caregiver) Indonesia di Jepang, menyempurnakan prosedur imigrasi dan penempatan, serta meningkatkan perluasan pasar kerja tenaga kerja Indonesia di Jepang melalui pembahasan liberalisasi lebih lanjut untuk profesi lainnya.
“Dengan Perubahan Protokol IJEPA, ekspor Indonesia ke Jepang pascaimplementasi IJEPA diproyeksikan meningkat rata-rata 11,6 persen per tahun (2024-2033). Sementara itu, ekspor Indonesia ke Jepang diproyeksikan mencapai nilai USD 35,9 miliar pada 2028, naik 58 persen dari nilai ekspor 2023 senilai USD 20,8 miliar,” tutur Mendag.