BERITA FILM TERBARU – Warga Surabaya Wajib Stop Aktivitas saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang pada 17 Agustus, Berdiri Tegap 3 Menit. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) pedoman peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI 2024. Eri menyampaikan berbagai poin penting yang wajib dipedomani.
Dalam SE tersebut, Eri meminta kepada jajarannya di lingkungan Pemkot dan masyarakat di Surabaya serempak menyesuaikan tema peringatan HUT RI 2024 dengan tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.
“Kami juga meminta untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Dalam suat edaran, penggunaan logo juga harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan oleh Mensetneg RI. Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI itu bisa diunduh pada situs resmi Kemensetneg https://www.setneg.go.id.
Ia menyebutkan, logo dan desain tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal ke dalam ke berbagai bentuk media, mulai dari desain, situs, media sosial, tayangan televisi, maupun daring. “Selain itu juga bisa digunakan sebagai dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir, dan sebagainya,” sebutnya.
Eri mengimbau agar warga Surabaya mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari 1-31 Agustus 2024.
Selain itu, pada pukul 10.17 WIB sampai pukul 10.20 WIB, 17 Agustus 2024 seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan selama 3 menit.
“Selama 3 menit itu, warga diimbau untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Kecuali, menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” imbaunya.
Edarkan SE ke Semua Pihak Terkait
Untuk mendukung pelaksanaan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI nanti, ia menambahkan, meminta kepada seluruh instansi di Kota Surabaya, mulai TNI/Polri, kantor pemerintahan hingga swasta untuk memperdengarkan sirine sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Dalam hal ini ia meminta kepada jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya untuk meneruskan SE ini kepada seluruh perusahaan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan lainnya.
“Selain itu juga kepada pengelola restoran, tempat hiburan, pariwisata, sekolah-sekolah, sampai kepada LPMK, RT, RW, di seluruh kecamatan dan kelurahan di Surabaya,” pungkasnya.