BERITA FILM TERBARU – Resmi Jadi Tersangka Konten Video Asusila, Tiga Youtuber Asal Madura Terancam 6 Tahun Penjara. Polda Jatim menetapkan tiga orang konten kreator atau Youtuber asal Madura Akeloy Production, yang berinisial Y, S dan A sebagai tersangka kasus video konten asusila yang berjudul ‘Guru Tugas’.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, hari kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Kombes Dirmanto mengungkapkan, ketiga orang tersebut kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
“Peran dari pada ketiga orang yang kemarin diperiksa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen,” ucapnya.
“Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Kombes Dirmanto.
Sebelumnya, tiga orang konten kreator asal Pulau Madura berinisial S, Y, dan A diamankan Polda Jatim lantaran terlibat dalam produksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.
“Ketiga orang ini merupakan pengelola akun YouTube Akeloy Production. Di akun tersebut film Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 ditayangkan. Film tersebut bersetting sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5/2024).
Dirmanto menjelaskan, film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
“Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2,” ucapnya.
Diserbu Ribuan Penonton
Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton. Namun, yang jadi masalah, film tersebut juga memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.
“Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” ujar Dirmanto.
Merespons keresahan itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. Ketiga konten kreator yang membuat dan mengedarkan film pendek tersebut akhirnya diamankan.
Dirmanto menuturkan, ketiga konten kreator tersebut kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. “Ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun YouTube maupun pelaku di dalam video tersebut diperiksa,” katanya.
Panen Kecaman
Sebelumnya, Ketua Rabitah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, mengecam video film pendek tersebut. Menurutnya, video tersebut sangat tidak pantas ditayangkan.
Sebab, lanjut dia, sebagaimana tradisi di pesantren, guru tugas sebetulnya membawa tugas suci dari pesantren untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren dalam menularkan ilmu agama yang sudah didapatkan selama belajar di pesantren.
“Kita tahu bersama bahwa yang memberangkatkan guru tugas ini biasanya pesantren-pesantren besar,” kata Kiai Taufiqurrahman, Minggu, 5 Mei 2024.
Sementara, kata dia, di dalam video tersebut guru tugas ditampilkan secara negatif.
“Hampir tidak menampilkan sisi positifnya sama sekali. Jika memang ada perilaku satu atau dua orang guru tugas yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan mengabaikan kebaikan guru tugas, sehingga dipukul rata. Itu kan hanya oknum saja,” ujarnya.